WEB LAMA
Lembaga Masyarakat

LPM

01 Juli 2019

LPM

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan

Daftar LPM Desa Turi :

SUKIRAN (STAF KAMITUWO DUSUN JOSO)    SUDARMO (STAF KASI PELAYANAN )    MUHAMMAD ABIDDARDAK (KASI PELAYANAN )    SAMSURI (STAF KAMITUWO JOSO)    MINHAD (KAMITUWO DUSUN JOSO)    SARJU (STAF KAMITUWO DUSUN NITEN )    SULIMIN (STAF KASI KESEJAHTERAAN )    SUKARDI (STAF KASI PELAYANAN )    TRI PRASETYO HADI (KASI PEMERINTAHAN )    AGUS RIYONO (KASI KESEJAHTERAAN)    MASDUKI (STAF KASI PELAYANAN )    TRIYONO (KAMITUWO DUSUN KENITEN )    SUPRIYANTO (KAMITUWO DUSUN GONDANG )    SUKARDI (KAMITUWO )    SUNARDI (KAUR PERENCANAAN )    MAGHFUR (SEKDES)    SUWARNO (STAF KAMITUWO DUSUN GONDANG )    DEWI ANIS MUTHOHAROH (KAUR TATA USAHA DAN UMUM )    WAHYU BUDIONO (KAUR KEUANGAN )    SUHARTO (STAF KAMITUWO DUSUN TURI )    PARDI (KAMITUWO DUSUN TURI )    NANANG SUPRAPTO (STAFF KASUN KENITEN )    SUHEPI (KEPALA DESA )