12 Februari 2020
MUSYAWARAH DUSUN
Sesuai dengan peraturan bahwa 3 bulan setelah di lantik Kepala Desa wajib membuat Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Untuk itu sebagai bahan usulan di laksanakan safari Musyawarah Dusun oleh Tim Penyusun dan pemerintah Desa. Adapun jadwal Musuds sebagai berikut :
Dusun Joso 8 Pebruari 2020
Dusu Gondang 10 Pebruari 2020
Dusun Nglemi 11 Pebruari 2020
Dusun Keniten 12 Pebruari 2020
Dusun Turi 12 Pebruari 2020
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes adalah Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes, antara lain sebagai berikut:
Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa; Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten; Pengkajian Keadaan Desa; Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes); Penyusunan Rancangan RPJM Desa; Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan Penetapan RPJMDes.
Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.